Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gambar ilustrasi THR (IDN Times)

Intinya sih...

  • Pekerja PKWT dan PKWTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
  • Bagi pekerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan cara menghitung besaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan berdasarkan jenis perjanjian kerja.

Pertama, Ida mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja atau buruh yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Editorial Team

Tonton lebih seru di