Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan cara menghitung besaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan berdasarkan jenis perjanjian kerja.
Pertama, Ida mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja atau buruh yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Hal itu berlaku untuk semua jenis hubungan kerja, baik itu berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“Termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).