Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan target 10 juta sertifikasi halal pada 2024. Namun, sampai saat ini capaian tersebut masih berada di kisaran 3 juta. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengakui terdapat kendala keterbatasan anggaran 2024 untuk mengejar sasaran atau target tersebut.
Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin pun angkat suara terkait ketercapaian target sertifikasi halal tersebut. Ma'ruf mengaku belum menerima laporan secara detail mengenai capaian target dan juga kendala-kendala yang dihadapi. Namun, dia memastikan akan terus mendorong penuntasan target ini.
“Menurut informasi, sudah 4 juta, ya artinya memang belum mencapai target. Nah, itu yang akan kita coba bagaimana [menuntaskan target],” tutur Ma'ruf pertengahan Maret lalu.
Pada dasarnya, sertifikat halal dibutuhkan untuk membuat sebuah produk memiliki label halal. Label halal bisa diperoleh jika pemilik usaha mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indnesia (MUI).
Secara definisi, sertifikat halal merupakan lisensi yang menyatakan bahwa suatu produk, baik makanan, minuman, dan sebagainya tidak mengandung unsur-unsur haram serta bahan baku dan pengolahan menggunakan metode sesuai dengan kriteria dalam syariat Islam.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI tersebut? Berikut ini IDN Times berikan cara mengurus sertifikat halal dari MUI yang dikutip dari berbagai sumber.