Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I dan II sejak Juli 2020. Keputusannya menaikan iuran sudah tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 34 ayat 3, iuran kelas I naik dari sebelumnya Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, kemudian kelas II naik menjadi Rp100 ribu dari sebelumnya Rp51 ribu. Di tengah kondisi perekonomian yang penuh ketidakpastian akibat pandemik COVID-19, banyak orang merasa berat untuk membayar iuran yang meningkat.
Untuk itu, pemerintah pun mempersilakan masyarakat untuk turun kelas BPJS Kesehatan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Bagaimana caranya untuk bisa turun kelas? Berikut ulasannya.