Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penumpang bersiap-siap memasuki bus angkutan kota antar provinsi (AKAP) saat mudik ke kampung halaman di Terminal Mengwi, Badung, Bali, Senin (11/4).
Penumpang bersiap-siap memasuki bus angkutan kota antar provinsi (AKAP) saat mudik ke kampung halaman di Terminal Mengwi, Badung, Bali, Senin (11/4). (ANTARAFOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Intinya sih...

  • Pengemudi angkutan umum layak dihargai.

  • Bentuk bantuan yang bisa diberikan ke pengemudi angkutan umum.

  • Pemerintah luncurkan beragam stimulus ekonomi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah meluncurkan paket-paket stimulus ekonomi untuk kuartal IV-2025 yang salah satunya adalah program Padat Karya Tunai (Cash for Work). Program ini menyasar para pekerja di sektor perhubungan dan perumahan.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menyambut positif kebijakan tersebut lantaran bisa membantu para pengemudi angkutan umum.

"Program ini sangat relevan untuk para pengemudi angkutan perkotaan, perdesaan, dan AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi), AKAP (Angkutan Kota Antar Provinsi) dan AJAP/travel (Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi) yang telah lama menghadapi masalah kekurangan pendapatan, serupa dengan yang dialami pengemudi ojek online, tetapi tanpa sorotan publik yang sama," tutur Djoko dalam pernyataan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (16/9/2025).

1. Pengemudi angkutan umum layak dihargai

Pengisian BBM angkutan umum (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut Djoko menjelaskan, pengemudi angkutan umum punya peran penting dalam keberlangsungan transportasi umum. Oleh karena itu, Djoko menilai mereka layak dihargai seperti halnya yang terjadi di negara-negara lain.

"Di banyak negara maju, profesi ini dihargai dengan layak, mendapatkan gaji yang sesuai standar hidup, dan pemerintah bahkan menetapkan standar upah untuk mereka. Sudah saatnya kita memberikan perhatian yang setara kepada mereka para pengemudi angkutan umum," ujar Djoko.

2. Bentuk bantuan yang bisa diberikan ke pengemudi angkutan umum

ilustrasi angkutan umum di Jawa Tengah (instagram.com/purworejoku)

Djoko pun menambahkan, bentuk bantuan kepada pengemudi angkutan umum bisa beragam. Namun, satu hal penting adalah bahwa pemerintah mesti berkoordinasi dengan pemangku kepentingan transportasi umum untuk menetapkan bantuan kepada pengemudi angkutan umum.

"Bentuknya bantuan bisa berupa insentif pengganti pembelian bahan bakar minyak (BBM). Prosedur pemberian dapat dikoordinasi Kementerian Perhubungan dengan DPP Organda di pusat. Di daerah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DPC Organda," kata Djoko.

3. Pemerintah luncurkan beragam stimulus ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengumumkan program paket ekonomi 2025 dan penyerapan tenaga kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memerinci apa saja paket program tersebut.

"Rapat dengan Pak Presiden tadi membahas terkait dengan kebijakan yang akan diambil yang kita beri nama program paket ekonomi di tahun 2025 ini, yang terdiri dari 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program yang terkait dengan andalan pemerintah terkait penyerapan tenaga kerja," ujar Airlangga di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).

"Dari 8 program akselerasi pembangunan tersebut, yang pertama adalah magang lulusan dari pada perguruan tinggi dengan kriteria maksimum fresh graduate 1 tahun, apakah itu S1, D3, dan yang lain itu link and match-kan, dikerjakasaman dengan sektor industri," sambungnya.

Berikut rinciannya:

8 program akselerasi 2025

1. program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduted 1 tahun)

2. Perluasan pph pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata

3. Bantuan pangan periode Oktober-November 2025

4. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi BPU transportasi online/ojol (termasuk ojek pengkalan, sopir, kurir, dan logistik) selama 6 tahun

5. Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahn BPJS Ketenagakerjaan

6. Program Padat Karya Tunai (cash for work) Kemenhub dan KemenPu

7. Program Deregulasi Implementasi PP28/2025

8. Program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta) perbaikan kualitas pemukiman dan penyediaan platform pemasaran dan Gigs UMKM

4 program dilanjutkan di program 2026

1. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM Tahun 2026 serta Penyesuaian Penerima PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UM KM

2. Perpanjangan PPh 21 DTP - untuk Pekerja di Sektor terkait Pariwisata (APBN 2026)

3. PPh Pasal 21 DTP - untuk Pekerja di Industri Padat Karya
(APBN 2026)

4. Program Diskon luran JKK dan JKM untuk semua penerima
Bukan Penerima Upah (BPU)

5 Program Penyerapan Tenaga Kerja

1. Operasional KDKMP (Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih)

2. Replanting di Perkebunan Rakyat

3. Kampung Nelayan Merah Putih

4. Revitalisasi Tambak Pantura

5. Modernisasi Kapal Nelayan

Editorial Team