Ilustrasi PPN Sembako. (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPN hanya dikenakan terhadap bahan pokok jenis premium impor, antara lain beras basmati, beras shirataki, daging sapi kobe, dan wagyu.
"Beras premium impor seperti beras basmati, beras shiratai yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak. Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi kobe, wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagramnya pada Senin, (14/6/2021) lalu.
Namun, Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakat fraksi Partai Golkar menolak usulan tersebut.
"Secara konsepsi pemerintah pertama meminta untuk tidak dijadikan obyek, artinya PPN akan dikenakan terhadap sembako dengan tarif yang berbeda. Karena konsepsi awal pemerintah PPN atas kebutuhan pokok yang bersifat premium akan dikenakan PPN dengan sistem multitarif. Kami di fraksi Partai Golkar melihat konsepsi pemerintah ini tidak setuju, dan meminta itu dikeluarkan dari keinginan pemerintah untuk dikenakan PPN," kata Misbakhun kepada IDN Times, Rabu (6/10/2021).
Dalam RUU HPP itu juga, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai barang kebutuhan pokok yang akan dikenai PPN. Namun, ada salah satu barang kebutuhan pokok yang dihapus dalam daftar barang yang dibebaskan PPN, yakni gula konsumsi masyarakat.
Padahal, dalam UU nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak masuk dalam daftar barang yang tak dikenakan PPN.
Lalu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 116/PMK.010/201, ada 13 barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN, termasuk gula konsumsi masyarakat dan bumbu-bumbuan di dalamnya. Namun, dalam RUU HPP, gula dan bumbu-bumbuan tak masuk dalam daftar barang yak tidak dikenai PPN.