Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka (down payment/DP) untuk kredit kendaraan bermotor dan properti hingga 2024. Kebijakan ini sedianya berakhir pada akhir tahun ini.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan makroprudensial untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Loan to Value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti paling tinggi 100 persen diberikan untuk semua jenis properti bagi bank yang memenuhi kriteria dari sisi rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF)," ucapnya dalam Konferensi Pers RDG BI, Kamis (19/10/2023).