Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi limbah. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan, menegaskan kembali bahwa penerapan cukai hanya berlaku untuk kantong belanja, atau plastik kresek. 

"Target kami adalah kantong plastik belanja, bukan kantong gula, atau kantong daging. Sebagian masyarakat selama ini masih salah paham, mereka masih menganggap semua jenis plastik," kata Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Direktoral Jenderal Kementerian Keuangan, M Surtatib di Jakarta pada Jumat (12/7). 

Lalu, mengapa pemerintah mengenakan cukai ke kantong plastik?

1. Mayoritas jenis sampah di Indonesia berasal dari plastik

Ilustrasi limbah. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Ia menjelaskan, alasan pemerintah memilih kantong plastik kresek yang akan terkena cukai. Pasalnya, berdasarkan kajian yang telah dilakukan, sebagian besar sampah di Indonesia merupakan sampah plastik jenis kresek.

"Kalau botol, orang gampang memulungnya, sedangkan dalam berbagai survei, kantong plastik yang akan dipungut oleh pemulung paling banyak lima persen" katanya pada Jumat (12/7).

2. Kantong plastik tidak ramah lingkungan maka diberlakukan tarif cukainya paling besar

Editorial Team

Tonton lebih seru di