Jakarta, IDN Times – Perkembangan perekonomian global saat ini telah memberikan dinamika yang tinggi terhadap neraca transaksi berjalan (current account) dan mata uang di banyak negara, termasuk Indonesia.
Dilansir dari situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pemerintah memandang perlu untuk mengendalikan defisit neraca transaksi berjalan untuk menjaga fundamental ekonomi Indonesia. Salah satunya pemerintah telah melakukan tinjauan terhadap barang-barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/PMK.010/2015, PMK 6/PMK.010/2017 dan PMK 34/PMK.010/2017.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pengendalian impor barang konsumsi mampu memacu geliat industri di dalam negeri.
“Kebijakan ini bisa memacu industri dalam negeri. Misalnya saja di industri otomotif, kita sudah bisa memproduksi di dalam negeri jadi tidak perlu lagi impor,” kaga Airlangga di Jakarta, Rabu (5/9) seperti dilansir Antara.
Hasil tinjauan menyimpulkan bahwa perlu dilakukan penyesuaian tarif PPh Pasal 22 terhadap 1.147 pos tarif dengan rincian sebagai berikut: