Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi beli rumah. (IDN Times/Anata)
Ilustrasi beli rumah. (IDN Times/Anata)

Jakarta, IDN Times - Mempunyai hunian sendiri, baik itu rumah atau apartemen adalah idaman setiap orang. Tapi banyak dari kita belum tahu apa saja sih yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah atau apartemen.

Ada beberapa tahapan sebelum kamu rumah atau apartemen. Mulai dari tahap pemilihan rumah, tahap pemesanan kepada pengembang termasuk pembayaran uang muka dan pengajuan KPR, tahap verifikasi lembaga keuangan dan persetujan kredit, tahap perjanjian kredit atau akad dan tahap pembayaran angsuran serta penghunian.

Nah berikut ini tipsnya untuk lima tahapan membeli rumah menurut Direktur PPP Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo.

1. Tahap pemilihan rumah

Ilustrasi Perumahan. IDN Times/Arief Rahmat

Untuk tahapan ini, Haryo mengatakan kamu harus melihat reputasi pengembang dengan mencari tahu via internet, termasuk legalitas pengembang. Kamu juga perlu mengecek legalitas proyeknya, apakah ada IMB/PBG dan lain-lain.

"Lihat juga speknya karena antara marketing agak berbeda dengan pada saat terakhir di lapangan," kata Haryo dalam webinar Cara Aman Beli Rumah/Apartemen, Jumat (30/4/2021).

Terakhir, pada tahapan ini kamu juga perlu menganalisa kelayakan lokasi perumahan, sarana transportasi umum dan kualitas lingkungan.

2. Tahap pemesanan kepada pengembang

IDN Times/Shemi

Saat akan memesan rumah, cek kesesuaian brosur penjualan dengan surat pemesanan rumah. Haryo juga mengatakan kamu perlu menghitung uang muka, pajak dan biaya yang harus dibayar pada saat pemesanan KPR.

"Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan KPR juga penting," ujarnya.

3. Tahap verifikasi lembaga keuangan dan persetujan kredit

Ilustrasi rumah KPR (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Pada tahap ketiga ini, kamu perlu memastikan kelayakan rumah yang akan diperjualbelikan secara hukum. Caranya adalah memastikan dokumen Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat rumah. 

Jangan hanya tergiur dengan harga dan lokasi ya. Urusan dokumen rumah ini penting kamu perhatikan agar tidak repot di kemudian hari.

4. Tahap perjanjian kredit atau akad

Ilustrasi Cicilan (IDN Times/Arief Rahmat)

Selanjutnya, pada tahap ini, kamu harus membaca dokumen akad KPR dan AJB sebelum menandatangani dokumen tersebut. Jangan melakukan akad tanpa mempelajari seluruh poin yang ada dalam dokumen-dokumen.

"Pastikan masyarakat membaca dokumen yang kecil tulisannya, itu penting," kata Haryo.

5. Tahap pembayaran angsuran serta penghunian

Ilustrasi perumahan. (Dok. Kementerian PUPR)

Pada tahap terakhir ini, kamu dan juga lembaga keuangan harus mengawasi penyelesaian sertifikat (SHM) di notaris, memeriksa kondisi rumah selagi masa garansi atau pemeliharaan.

"Masyarakat juga perlu membayara angsuran secara tepat waktu. Saat membayar pastikan semua dilihat dan dibaca," ujar Haryo.

Editorial Team