[KALEIDOSKOP] Kebijakan Luhut yang Tuai Kontroversi sepanjang 2020

Jakarta, IDN Times - Sosok Luhut Binsar Pandjaitan bukan nama asing di pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Luhut, merupakan salah satu orang kepercayaan Presiden Jokowi. Buktinya, di periode kedua mantan Wali Kota Solo itu menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, Luhut tetap didapuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Meski sudah enam tahun menempati jabatan itu, ini menjadi tahun pertamanya di Kabinet Indonesia Maju era Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Sebelumnya, di jilid pertama pemerintahan Jokowi, Luhut juga sempat menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia pada 31 Desember 2014 hingga 2 September 2015.
Lalu pada 12 Agustus 2015, ia ditunjuk Jokowi masuk Kabinet Kerja dengan menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno. Selama menjadi salah satu pembantu Jokowi di pemerintahan, Luhut kerap dianggap sebagai tokoh yang berperan sentral.
Berbagai pernyataan dan kebijakannya pun tak lepas dari pro-kontra. IDN Times merangkum sejumlah catatan mengenai kebijakan Luhut kontroversial di tahun pertama jilid kedua pemerintahan Jokowi. Apa saja kebijakan kontroversialnya sepanjang 2020?
1. Kebijakan soal ojol yang bikin bingung saat PSBB
Pada periode April 2020, Luhut menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan menggantikan Budi Karya Sumadi yang saat itu sedang sakit karena COVID-19. Pada waktu itu, pemerintah mengeluarkan aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menurunkan laju penyebaran virus corona di Ibu Kota.
Saat itu, Luhut merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang salah satu poinnya adalah mengizinkan ojek online beroperasi. Beleid itu pun menjadi perdebatan lantaran bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam Permenkes tersebut tertuang bahwa sepeda motor berbasis aplikasi diatur bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, bisa beroperasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Gegara aturan itu, Luhut dituding tak sejalan dengan kebijakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang juga mengeluarkan aturan PSBB DKI Jakarta yang senada Permenkes.
Luhut pun menjawab polemik tersebut. Dia menegaskan bahwa aturan itu berlaku di seluruh Indonesia. Selain itu, pemerintah pusat membebaskan pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebutuhannya.
"Itu kan gak ada polemik. Itu kan buat untuk seluruh Indonesia, sehingga pemda bisa mengatur kebutuhannya. Misalnya DKI Jakarta kalau gak membolehkan ya itu urusan dia. Pekanbaru dia membolehkan dengan mengacu Permenkes ya boleh juga," kata Luhut.