Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, memfasilitasi "toko serba ada" alias Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk memenuhi kebutuhan pokok di wilayah perbatasan. Di sisi lain, pihak Bea Cukai juga ingin mencegah terjadinya penyelundupan.
Kehadiran PLB itu memberikan kemudahan bagi para pelintas batas untuk memenuhi kebutuhan pokok dengan menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) atau di PLB Bahan Pokok dengan mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Kebijakan ini diberlakukan didasari atas keluarnya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 80/PMK.04/2019.