Jakarta, IDN Times - Sejumlah negara di dunia saat ini tengah menghadapi krisis energi global, tidak terkecuali Indonesia. Pemerintah pun dihadapkan pada dilematis antara subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) atau menaikkannya.
Menurut Undang Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, landasan pemberian subsidi energi harus tepat sasaran.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM di Indonesia, dalam ayat delapan disebutkan subsidi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Selain itu pemberian subsidi juga mempertimbangkan daya beli masyarakat dan ekonomi nasional, sehingga subsidi BBM harus terefleksi kemampuan keuangan negara, memperhatikan daya beli masyarakat, dan harus tepat sasaran.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy
Radhi, menyebutkan setidaknya ada tiga cara yang bisa dijalankan pemerintah untuk mengurangi beban subsidi energi. Apa saja itu?