Jakarta, IDN Times - Beredar di media sosial klaim yang menyebutkan, bantuan kemanusiaan dari diaspora Indonesia di luar negeri untuk korban banjir di Sumatra dikenakan pajak oleh pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh seorang diaspora bernama Fika melalui akun Instagram @ffawzia07.
Dalam unggahannya, Fika menyatakan selama banjir di Sumatra belum ditetapkan sebagai bencana nasional, bantuan dari luar negeri akan dikenakan pajak dan dianggap sebagai barang impor. Alhasil, kebijakan tersebut membatasi ruang gerak diaspora untuk membantu korban bencana.
"Apabila ada donasi dari diaspora dan bencana banjir Sumatra belum ditetapkan sebagai bencana nasional, maka bantuan akan dikenakan pajak," tulisnya dalam unggahan tersebut, dikutip pada Kamis (18/12/2025).
Lantas, benarkah ada kebijakan tersebut?
