Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mengatakan, di era kepemimpinannya, penyaluran pupuk kini langsung dari pabrik ke petani. Perubahan birokrasi ini juga, dibarengi dengan peningkatan harga beli gabah sebesar Rp6.500 per kilogram (kg).
“Kita telah potong birokrasi penyaluran pupuk, kini salurkan pupuk langsung dari pabrik ke petani-petani dan memberi bantuan alat pertanian kepada para petani kita,” kata dia dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat (15/8/2025).
“Kami juga tingkatkan harga beli gabah menjadi Rp6.500 per kilogram agar petani sebagai produsen menikmati keuntungan yang berarti,” lanjut Prabowo.
IDN Times telah menelusuri hal tersebut, memang ada pemangkasan birokrasi penyaluran pupuk subsidi lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 mengubah mekanismenya. Penyaluran pupuk tidak lagi melalui penetapan oleh gubernur atau bupati, tetapi lewat Pupuk Indonesia kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Situs resmi Pupuk Indonesia menjelaskan, petani terdaftar dapat menebus pupuk bersubsidi langsung di Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS) yang terdiri dari empat entitas, yaitu pengecer, Gapoktan, Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan), dan koperasi. Adapun realisasi penebusan pupuk bersubsidi secara nasional per 6 Agustus 2025 sebanyak 4.462.000 ton atau sekitar 47 persen dari alokasi sebesar 9,55 juta ton.
Sementara untuk klaim kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah menjadi Rp6.500 per kg memang benar. Data resmi menunjukkan pemerintah menetapkan HPP Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kg, melalui keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 Tahun 2025 yang menggantikan keputusan sebelumnya, yang dilansir dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Perlu diketahui HPP GKP sebelumnya adalah Rp6.000 per kg, dan kini menjadi Rp6.500 per kg. Kemudian HPP jagung pakan dari Rp5.000 per kg, kini jadi Rp5.500 per kg.
Meski demikian Serikat Petani Indonesia (SPI) menilai harga Rp6.500 per kg tidak layak bagi petani, apalagi bagi petani penggarap yang menyewa lahan pertanian. SPI menyatakan, nilai yang diusulkan pemerintah tidak memberikan keuntungan.