Cek! Ini Jenis Lelang yang Gratis Bea Lelang

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberlakukan tarif PNBP atau PNBP hingga 0 persen terhadap beberapa jenis lelang yang ditetap melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95 /PMK. 06/2022.
PMK tersebut mengatur tentang besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan 0 persen atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.
1. Daftar lelang yang mendapatkan tarif 0 persen
Jenis lelang yang dapat dikenakan tarif PNBP sampai 0 persen adalah sebagai berikut:
Lelang sukarela produk UMKM non kendaraan bermotor
Jenis barang: barang atau hak yang dihasilkan dan dijual pelaku UMKM kecuali kendaraan bermotor.
Penjual: orang perorangan atau badan usaha pelaku UMKM dibuktikan dengan dokumen berupa NIB dan izin usaha, antara lain IUMK/SIUP/IUI.
Penyelenggara: pejabat lelang kelas I KPKNL
Tarif bea lelang:
- Penjual 1 persen
- Pembeli 0 persen
Lelang terjadwal khusus non kendaraan bermotor
Jenis barang: barang bergerak kecuali kendaraan bermotor
Penjual: orang perorangan atau badan usaha
Penyelenggara: pejabat lelang (PL) kelas I KPKNL atau PL kelas II dalam bentuk bazaar atau tanpa kehadiran peserta melalui e-marketplace auction
Tarif bea lelang PL I:
- Penjual 1 persen
- Pembeli 0 persen
Tarif bea lelang PL II:
- Penjual 0 persen
- Pembeli 0 persen
Lelang eksekusi benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi
Jenis barang: benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi
Penjual: penyidik atau penuntut pada Polri, Kejaksaan, Oditurat Militer, KPK atau lembaga penegak hukum lain yang berwenang
Penyelenggara: pejabat lelang kelas I KPKNL
Tarif bea lelang barang bergerak:
- Penjual 0 persen
- Pembeli 3 persen
Tarif bea lelang barang tak bergerak:
- Penjual 0 persen
- Pembeli 2 persen