Ilustrasi transaksi (IDN Times/Aditya Pratama)
Jenis lelang yang dapat dikenakan tarif PNBP sampai 0 persen adalah sebagai berikut:
Lelang sukarela produk UMKM non kendaraan bermotor
Jenis barang: barang atau hak yang dihasilkan dan dijual pelaku UMKM kecuali kendaraan bermotor.
Penjual: orang perorangan atau badan usaha pelaku UMKM dibuktikan dengan dokumen berupa NIB dan izin usaha, antara lain IUMK/SIUP/IUI.
Penyelenggara: pejabat lelang kelas I KPKNL
Tarif bea lelang:
- Penjual 1 persen
- Pembeli 0 persen
Lelang terjadwal khusus non kendaraan bermotor
Jenis barang: barang bergerak kecuali kendaraan bermotor
Penjual: orang perorangan atau badan usaha
Penyelenggara: pejabat lelang (PL) kelas I KPKNL atau PL kelas II dalam bentuk bazaar atau tanpa kehadiran peserta melalui e-marketplace auction
Tarif bea lelang PL I:
- Penjual 1 persen
- Pembeli 0 persen
Tarif bea lelang PL II:
- Penjual 0 persen
- Pembeli 0 persen
Lelang eksekusi benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi
Jenis barang: benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi
Penjual: penyidik atau penuntut pada Polri, Kejaksaan, Oditurat Militer, KPK atau lembaga penegak hukum lain yang berwenang
Penyelenggara: pejabat lelang kelas I KPKNL
Tarif bea lelang barang bergerak:
- Penjual 0 persen
- Pembeli 3 persen
Tarif bea lelang barang tak bergerak:
- Penjual 0 persen
- Pembeli 2 persen