Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberlakukan tarif PNBP atau PNBP hingga 0 persen terhadap beberapa jenis lelang yang ditetap melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95 /PMK. 06/2022.

PMK tersebut mengatur tentang besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan 0 persen atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.

1. Daftar lelang yang mendapatkan tarif 0 persen

Ilustrasi transaksi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jenis lelang yang dapat dikenakan tarif PNBP sampai 0 persen adalah sebagai berikut:

Lelang sukarela produk UMKM non kendaraan bermotor

Jenis barang: barang atau hak yang dihasilkan dan dijual pelaku UMKM kecuali kendaraan bermotor.

Penjual: orang perorangan atau badan usaha pelaku UMKM dibuktikan dengan dokumen berupa NIB dan izin usaha, antara lain IUMK/SIUP/IUI.
Penyelenggara: pejabat lelang kelas I KPKNL

Tarif bea lelang:

  • Penjual 1 persen
  • Pembeli 0 persen

Lelang terjadwal khusus non kendaraan bermotor

Jenis barang: barang bergerak kecuali kendaraan bermotor
Penjual: orang perorangan atau badan usaha
Penyelenggara: pejabat lelang (PL) kelas I KPKNL atau PL kelas II dalam bentuk bazaar atau tanpa kehadiran peserta melalui e-marketplace auction

Tarif bea lelang PL I:

  • Penjual 1 persen
  • Pembeli 0 persen

Tarif bea lelang PL II:

  • Penjual 0 persen
  • Pembeli 0 persen

Lelang eksekusi benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi

Jenis barang: benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi
Penjual: penyidik atau penuntut pada Polri, Kejaksaan, Oditurat Militer, KPK atau lembaga penegak hukum lain yang berwenang
Penyelenggara: pejabat lelang kelas I KPKNL

Tarif bea lelang barang bergerak:

  • Penjual 0 persen
  • Pembeli 3 persen

Tarif bea lelang barang tak bergerak:

  • Penjual 0 persen
  • Pembeli 2 persen

2. Tarif PNBP lelang 0 persen diberlakukan karena dampak pandemik COVID-19

Editorial Team

Tonton lebih seru di