Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik pelanggan nonsubsidi pada kuartal II-2024, sehingga tidak mengalami perubahan.
Dalam keterangannya pada 14 Maret 2023 lalu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu menjelaskan, berdasarkan regulasi, penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mempertimbangkan perubahan dalam parameter ekonomi makro seperti kurs, ICP, inflasi, dan HBA.
Untuk kuartal II-2024, nilai-nilai ekonomi tersebut diambil dari data November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024.
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024,” ujar Jisman.