Jakarta, IDN Times - Jagat media sosial TikTok dihebohkan oleh keluhan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Miss Yuni, terkait kiriman celana dalam seharga 70 dolar Hong Kong atau sekitar Rp140 ribu (kurs Rp2005,95/HKD), dikenakan bea masuk Rp800 ribu.
Dalam unggahan tersebut, Yuni meluapkan kekesalannya mengenai celana dalamnya yang dikenakan bea masuk lebih mahal dibandingkan harga barangnya.
"Dikenakan pajak Rp800 ribu oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu atau oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai, tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," kata Yuni, dikutip dari video tersebut.
