Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penambangan pasir laut ilegal di wilayah Pulau Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Intinya sih...

  • Keputusan pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut menuai kritik dari akademisi dan masyarakat pesisir
  • Studi Celios mengungkapkan bahwa ekspor pasir laut berdampak negatif terhadap PDB, pendapatan masyarakat, dan sektor perikanan

Jakarta, IDN Times - Keputusan pemerintah untuk melonggarkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 memicu badai kritik dari kalangan akademisi, pegiat lingkungan, dan masyarakat pesisir.

Kebijakan ini dinilai akan memicu kehancuran ekosistem laut, meningkatkan erosi pantai, merusak terumbu karang, dan menimbulkan hilangnya biodiversitas laut. Tidak hanya itu, masyarakat pesisir, terutama nelayan, terancam

Editorial Team

Tonton lebih seru di