Jakarta, IDN Times - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai langkah pemerintah yang akan memperluas obyek kena cukai di luar rokok dan minuman beralkohol bertujuan untuk mengendalikan barang-barang yang memiliki eksternalitas negatif yang bisa berdampak pada lingkungan maupun kesehatan. Alhasil, konsumsinya pun harus dikendalikan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, rencana perluasan ini mencakup sejumlah komoditas yakni objek cukai, antara lain barang mewah (luxury goods); minuman berpemanis dalam kemasan; produk plastik meliputi kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam dan sedotan plastik; kemudian produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, sepeda motor, batu bara, dan pasir laut.
"Ketika ada barang yang mempunyai eksternalitas negatif ya harus dikendalikan konsumsinya. Salah satu contohnya rokok yang harus kita kendalikan konsumsinya karena menyebabkan gangguan kesehatan," ujarnya kepada IDN Times, Selasa (11/11/2025).
