Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno. (Istimewa/IDN Times)

Kegiatan ekonomi di sebuah wilayah semakin berkembang karena terbantu dengan perkembangan teknologi yang juga semakin canggih. Hal itu dipadukan dengan tren anak muda yang meramaikan kegiatan ekonomi dengan penggunaan teknologi modern.

Dari sana lahirlah ekonomi kreatif, yaitu konsep ekonomi yang berkembang di era globalisasi. Di Indonesia, konsep ekonomi kreatif belum lama dibicarakan, yaitu tepatnya pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004.

Untuk mengenal lebih jauh, berikut pengertian dan 7 ciri-ciri ekonomi kreatif yang perlu kamu ketahui sebelum terjun ke sana. Yuk, pahami!

1. Pengertian ekonomi kreatif

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno. (Istimewa/IDN Times)

Pengertian ekonomi kreatif sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019. Di sana, disebutkan bahwa ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Oleh sebab itu, bisa disimpulkan bahwa ekonomi kreatif sangat dekat dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan warisan budaya. Warisan Budaya di Indonesia bisa menjadi tonggak ekonomi kreatif, sehingga budaya Indonesia semakin dikenal dan dapat memajukan perekonomian negara.

2. Pengertian ekonomi kreatif menurut para ahli

Editorial Team

Tonton lebih seru di