Jakarta, IDN Times - Pasti kamu gak asing kan sama yang namanya perusahaan pegadaian? Itu adalah tempat untuk menggadaikan benda berharga untuk mendapatkan uang tunai. Sama halnya seperti bank, perusahaan pegadaian sekarang makin mudah kita temui di sekitar kita.
Namun hati-hati, seiring meningkatnya popularitas perusahaan pegadaian baik milik pemerintah maupun swasta, ternyata banyak pula perusahaan pegadaian gelap atau ilegal. Usaha semacam inisemakin marak karena ingin memanfaatkan situasi yang ada untuk mendapatkan keuntungan.
OJK pun meminta masyarakat untuk waspada terhadap praktik usaha gadai ilegal. Untuk itu, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja sih ciri-ciri pegadaian gelap itu.
Simak ya agar kalian tidak terjebak dengan bujuk rayunya.