Jakarta, IDN Times - Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi pun turut mengalami pemutakhiran. Salah satunya pada sektor keuangan atau biasa dikenal sebagai financial technology (fintech).
Di Indonesia, fintech erat kaitannya dengan pinjaman online alias pinjol. Bak pisau bermata dua, kehadiran pinjol dianggap bisa memperluas inklusi keuangan yang selama ini terhambat, tetapi di sisi lain pinjol dianggap sebagai rentenir menggunakan teknologi.
Pinjol pun kemudian terbagi menjadi dua, yakni yang resmi atau legal dan tidak resmi atau ilegal. Pinjol resmi atau legal tentu menjalankan syarat-syarat yang memudahkan dan tak menyulitkan nasabahnya di kemudian hari.
Sementara, pinjol tidak resmi atau ilegal memiliki kecenderungan menambah derita nasabah yang biasanya memberikan bunga besar, serta cara penagihan cenderung kasar dan tidak beretika.
Nah, berikut ini IDN Times berikan ciri-ciri pinjol resmi atau legal yang bisa kamu gunakan apabila kamu tertarik menjadi nasabahnya.