Jakarta, IDN Times - Maraknya bisnis jasa titip (jastip) di Tanah Air ternyata memiliki dampak kerugian bagi penerimaan negara. Terlebih bisnis jastip biasanya dilakukan secara personal.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar mengatakan bisnis jastip tidak hanya merugikan negara, namun juga bisnis usaha yang selama ini sudah patuh dengan peraturan yang ada dengan membayar pajak dalam rangka impor (PDRI).
"Dengan adanya jastip mereka kalah bersaing dan akhirnya gulung tikar dan terpaksa merumahkan karyawannya," ucapnya kepada IDN Times, Jumat (19/2).