Jakarta, IDN Times - Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 dipandang dapat memberikan napas bagi industri hasil tembakau (IHT). Kebijakan ini disambut baik industri yang saat ini tengah mengalami berbagai tantangan berat.
Tantangan itu mulai dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan rencana aturan kemasan polos rokok tanpa merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes).
Meski tarif CHT tidak naik tahun depan, tetapi IHT masih dibayangi kekhawatiran dengan potensi implementasi kebijakan kemasan polos rokok tanpa merek.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani turut menyoroti potensi risiko yang muncul dari kebijakan ini terhadap efektivitas pengawasan.
"Sebab kita jadi tidak bisa membedakan antara jenis rokok, yang kemudian itu menentukan golongan, dan juga bisa menjadi basis kita untuk pengawasan," ujar Askolani dalam pernyataan resminya, dikutip Minggu (29/9/2024).
Kemenkeu pun telah menyampaikan masukan terkait kemasan polos rokok tanpa merek kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan bahwa kebijakan kesehatan yang diusulkan tetap mempertimbangkan aspek pengawasan dan pengendalian rokok ilegal.