Bogor, IDN Times - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjamin dampak kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok, rata-rata 10 persen tidak akan terlalu berdampak terhadap tenaga kerja di industri rokok.
Kepala BKF, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa salah satu bahan pertimbangan pemerintah ketika menentukan kebijakan tarif CHT adalah aspek industri dan ekonominya. Hal itu mencakup pabrik, tenaga kerja, termasuk petani tembakau.
"Ini selalu jadi faktor yang kami perhitungkan tiap tahun ketika menyesuaikan cukai hasil tembakau untuk tarif cukainya. Untuk kenaikan 10 persen kemarin kami lihat dampak bagi tenaga kerja itu minimal," kata Febrio dalam media gathering di Bogor, Jumat (4/11/2022).