Jakarta, IDN Times - Sejumlah asosiasi rokok di Indonesia menentang rencana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok pada 2022 mendatang. Mereka beranggapan, hal tersebut bakal semakin memperparah kondisi industri rokok dalam negeri yang tengah terpuruk akibat pandemik COVID-19.
Indikasi kenaikan cukai rokok tergambar dari Nota Keuangan yang dibacakan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 16 Agustus kemarin.
Di dalam Nota Keuangan tersebut, Jokowi ingin ada kenaikan target penerimaan pendapatan negara dari sisi pajak maupun non-pajak. Penerimaan perpajakan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 ditargetkan mencapai Rp1.506,9 triliun.
Rinciannya, penerimaan dari pajak sebesar Rp1.262,9 triliun dan penerimaan dari kepabeanan serta cukai sebesar Rp244 triliun.
Kenaikan target penerimaan pendapatan negara ini secara tak langsung juga menimbulkan peningkatan dari sisi kepabeanan dan cukai. Kenaikan cukai pun besar kemungkinan bakal dibebankan kepada industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini menjadi kontributor utama pendapatan cukai.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengungkapkan keberatannya dalam sebuah surat resmi yang dikirim ke Jokowi.
"Bahwa saat ini kondisi industri hasil tembakau (IHT) sangat terpuruk akibat pandemik COVID-19 yang berkepanjangan," ujar Henry, dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (19/8/2021).