Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengesahkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan kenaikan rata-rata sebesar 21,55 persen. Aturan tarif cukai yang baru akan berlaku 1 Januari 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Angka kenaikan tersebut lebih rendah daripada perkiraan sebelumnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya sempat menyebut tarif cukai rokok akan dinaikkan sebesar 23 persen.
Meski lebih rendah, rencana pemerintah menaikkan cukai rokok tetap dikhawatirkan akan berimbas pada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerja yang bergerak di industri rokok.
Gabungan Persatuan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan, hal tersebut berpotensi membuat perusahaan rokok melakukan efisiensi dalam waktu jangka panjang.
"Kalau masalah PHK sudah tergantung kemampuan masing-masing perusahaan. Tapi jangka panjang akan dilakukan efisiensi," katanya di Jakarta, Rabu (2/10).