Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo, menyampaikan klarifikasi perihal pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.
Dalam Raker tersebut, Firli menyampaikan data pegawai Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Firli turut membeberkan data 16 orang yang telah mendapatkan proses hukum dengan diawali dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dalam paparannya, Ketua KPK hanya menyebutkan 'List 33 LHA PPATK Terkait Kemenkeu dan Pajak' dan tidak menyatakan 16 orang tersebut pegawai Kemenkeu. Maka dapat kami jelaskan, dari 16 nama tersebut, tujuh di antaranya bukan pegawai Kemenkeu," ujar Yustinus dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Minggu (11/6/2023).