Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 20 Nank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang 2024 karena berkaitan dengan rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pencabutan dilakukan untuk memperkuat industri BPR atau BPR Syariah serta melindungi kepentingan konsumen.
“Pencabutan izin usaha (CIU) pada BPR tersebut tidak serta-merta dilakukan. Pengawas senantiasa memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR dan pemegang saham pengendali (PSP),” kata Dian, dikutip Kamis (26/12/2024).