Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Daftar 38 Emiten yang Belum Penuhi Free Float, Saham Disuspensi BEI
Bursa Efek Indoneia/Indonesia Stock Exchange (BEI/IDX) (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Intinya sih...

  • BEI menyuspensi 38 emiten karena belum memenuhi ketentuan free float minimum 7,5 persen.

  • OJK berencana menaikkan batas free float menjadi 15 persen dengan sanksi delisting sebagai exit policy.

  • Pengetatan aturan free float dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan standar pasar modal.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times — Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar 38 emiten yang hingga 29 Januari 2026 belum memenuhi ketentuan minimal saham publik atau free float sebesar 7,5 persen. Emiten-emiten tersebut telah dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi.

Penegakan aturan free float ini dilakukan di tengah rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menaikkan batas minimal free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan tersebut disertai dengan pengetatan sanksi, termasuk penerapan exit policy berupa delisting bagi emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

1. Aturan free float dan dasar sanksi BEI

Bursa Efek Indoneia/Indonesia Stock Exchange (BEI/IDX) (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Ketentuan mengenai free float diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh perusahaan tercatat, khususnya ketentuan V.1.1 dan V.1.2. Dalam aturan tersebut, setiap emiten wajib memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan minimal 7,5 persen dari jumlah saham tercatat, dengan jumlah pemegang saham sekurang-kurangnya 300 pihak.

BEI juga merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi dalam menjatuhkan hukuman kepada perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, denda maksimal Rp50 juta, hingga suspensi perdagangan saham di pasar reguler, pasar tunai, atau seluruh pasar.

Dalam pengumuman resmi BEI bernomor Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2026, bursa menyatakan telah menjatuhkan Peringatan Tertulis III dan denda Rp50 juta kepada emiten yang masih belum memenuhi ketentuan free float per 31 Desember 2025. Atas dasar itu, BEI memutuskan untuk tetap melakukan suspensi efek terhadap 38 perusahaan tercatat hingga periode pemantauan berikutnya.

2. Daftar 38 emiten yang belum memenuhi free float

ilustrasi saham (unsplash.com/Anne Nygård)

Berikut daftar lengkap 38 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 7,5 persen per 29 Januari 2026:

  1. ALMI – PT Alumindo Light Metal Industry Tbk

  2. CBMF – PT Cahaya Bintang Medan Tbk

  3. COWL – PT Cowell Development Tbk

  4. DEAL – PT Dewata Freightinternational Tbk

  5. DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk

  6. ETWA – PT Eterindo Wahanatama Tbk

  7. FASW – PT Fajar Surya Wisesa Tbk

  8. GAMA – PT Aksara Global Development Tbk

  9. HKMU – PT HK Metals Utama Tbk

  10. JSKY – PT Sky Energy Indonesia Tbk

  11. KAYU – PT Darmi Bersaudara Tbk

  12. KBRI – PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk

  13. KIAS – PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk

  14. LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk

  15. LMSH – PT Lionmesh Prima Tbk

  16. MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk

  17. MAGP – PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk

  18. MFMI – PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk

  19. MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk

  20. MTSM – PT Metro Realty Tbk

  21. MYTX – PT Asia Pacific Investama Tbk

  22. NUSA – PT Sinergi Megah Internusa Tbk

  23. PLAS – PT Polaris Investama Tbk

  24. PLIN – PT Plaza Indonesia Realty Tbk

  25. RIMO – PT Rimo International Lestari Tbk

  26. RSGK – PT Kedoya Adyaraya Tbk

  27. SBAT – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk

  28. SIMA – PT Siwani Makmur Tbk

  29. SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk

  30. SMCB – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk

  31. SUGI – PT Sugih Energy Tbk

  32. SUPR – PT Solusi Tunas Pratama Tbk

  33. TECH – PT Indosterling Technomedia Tbk

  34. TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk

  35. TRIL – PT Triwira Insanlestari Tbk

  36. TRIO – PT Trikomsel Oke Tbk

  37. UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk

  38. WICO – PT Wicaksana Overseas International Tbk

Sebagian emiten disuspensi di seluruh pasar, sementara lainnya disuspensi di pasar reguler dan tunai sesuai status masing-masing.

3. Rencana kenaikan free float dan ancaman delisting

logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)

OJK menegaskan, aturan free float akan diperketat seiring rencana penerapan batas minimum 15 persen. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyatakan, emiten yang tidak mematuhi ketentuan terbaru akan dikenakan sanksi paling berat berupa delisting.

"Exit policy itu adalah delisting. Dia harus membeli buyback, untuk memegang saham yang ada, dan lain-lain," ujar Inarno di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) akan memastikan penyesuaian metodologi free float dan transparansi kepemilikan saham dilakukan hingga sesuai dengan standar yang diminta MSCI. Salah satu langkahnya adalah mengecualikan kategori investor korporasi dan others dalam perhitungan free float, serta memublikasikan kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen.

4. Definisi free float dan kewenangan bursa

Bursa Efek Indoneia/Indonesia Stock Exchange (BEI/IDX) (idxchannel.com)

Dalam Peraturan BEI Nomor I-A, saham free float didefinisikan sebagai saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5 persen, bukan milik pengendali dan afiliasinya, bukan milik direksi dan komisaris, serta bukan saham hasil buyback perusahaan.

Otoritas bursa memiliki kewenangan untuk melakukan suspensi terhadap emiten yang berada di Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut. Apabila masa suspensi mencapai dua tahun, BEI dapat melakukan delisting sesuai ketentuan yang berlaku.

FAQ seputar emiten yang belum penuhi free float

Apa itu free float saham?

Free float adalah saham publik yang dimiliki pemegang saham di bawah 5 persen dan tidak termasuk milik pengendali, direksi, komisaris, atau saham buyback.

Berapa jumlah emiten yang belum memenuhi aturan free float?

Hingga 29 Januari 2026, terdapat 38 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 7,5 persen.

Apa sanksi terberat jika emiten tidak memenuhi free float?

Sanksi terberatnya adalah delisting atau penghapusan pencatatan saham dari bursa.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team