Jakarta, IDN Times — Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar 38 emiten yang hingga 29 Januari 2026 belum memenuhi ketentuan minimal saham publik atau free float sebesar 7,5 persen. Emiten-emiten tersebut telah dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi.
Penegakan aturan free float ini dilakukan di tengah rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menaikkan batas minimal free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan tersebut disertai dengan pengetatan sanksi, termasuk penerapan exit policy berupa delisting bagi emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
