Kementerian Keuangan RI resmi menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang semula 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
UU HPP sebenarnya sudah disusun pada 2021 saat pemerintah merencanakan pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional lewat regulasi pajak yang lebih komprehensif. Khususnya untuk memulihkan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.
Kenaikan PPN ini berlaku untuk sejumlah barang dan jasa yang sudah diatur dalam undang-undang. Ada juga sejumlah kategori barang dan jasa yang dikecualikan atau tidak dikenakan PPN. Berikut daftar barang kena dan tidak kena PPN 12 persen selengkapnya.