Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi supermarket (pexels.com/Pixabay)

Kementerian Keuangan RI resmi menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang semula 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

UU HPP sebenarnya sudah disusun pada 2021 saat pemerintah merencanakan pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional lewat regulasi pajak yang lebih komprehensif. Khususnya untuk memulihkan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.

Kenaikan PPN ini berlaku untuk sejumlah barang dan jasa yang sudah diatur dalam undang-undang. Ada juga sejumlah kategori barang dan jasa yang dikecualikan atau tidak dikenakan PPN. Berikut daftar barang kena dan tidak kena PPN 12 persen selengkapnya.

1. Barang dan jasa yang kena PPN 12 persen

ilustrasi belanja perabotan (pexels.com/Anna Tarazevich)

Berdasarkan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, berikut daftar objek yang kena PPN 12 persen:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Paeban yang dilakukan oleh pengusaha
  • Impor Barang Kena Pajak
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Ekspor JKP oleh PKP.

Dalam UU PPN tersebut, barang kena PPN dibagi menjadi dua kategori, yaitu BKP berwujud dan BKP tidak berwujud. Perbedaan keduanya terletak pada wujudnya, yaitu memiliki bentuk fisik dan tidak.

Contoh barang kena PPN 12 persen yang berwujud, yaitu:

  1. Barang elektronik
  2. Tanah dan bangunan
  3. Kendaraan
  4. Perabotan rumah tangga
  5. Barang fashion
  6. Makanan olahan kemasan.

Contoh barang kena PPN yang tidak berwujud antara lain:

  1. Merek dagang
  2. Desain dan model
  3. Hak paten dan hak cipta
  4. Hak menggunakan peralatan industrial.

2. Barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen

Editorial Team

Tonton lebih seru di