Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto meresmikan pembentukan Yonif Penyangga Daerah Rawan di Papua. (Dokumentasi Puspen TNI)
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto meresmikan pembentukan Yonif Penyangga Daerah Rawan di Papua. (Dokumentasi Puspen TNI)

Intinya sih...

  • Pada awal tahun 2024, gaji TNI dan Polri naik 8 persen sesuai dengan aturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
  • Besaran gaji pokok TNI berdasarkan pangkatnya, mulai dari Tamtama hingga Jenderal Laksamana Marsekal.

Meski menjadi seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui proses yang tidak mudah, dengan prosedur ketat, mengabdikan diri sebagai TNI Angkatan Darat masih menjadi salah satu impian bagi banyak orang. 

Mengabdi kepada negara merupakan misi utama prajurit TNI, dan harus siap menerima penugasan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia, kapan saja dibutuhkan. Sebagai bentuk komitmen dalam pengabdian tersebut, gaji dan tunjangan hidup para TNI sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara, memastikan kesejahteraan mereka selama menjalankan tugas

Besaran gaji TNI dan tunjangannya telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Pada awal tahun 2024, Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menandatangani aturan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta TNI, dan Polri. Presiden Jokowi secara resmi menaikkan gaji TNI dan Polri sebesar 8 persen.

Meski demikian, gaji anggota TNI AD tergantung dengan pangkat dan penempatan dinasnya. Di bawah ini sudah IDN Times rangkum gaji TNI AD beserta tunjangannya. Simak, yuk!

1. Besaran gaji pokok TNI AD

Upacara pembukaan program pendidikan pertama Bintara TNI AD Tahun Anggaran 2024 di Rindam IX/Udayana, Jumat (27/9/2024) (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Kenaikan gaji TNI besarannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024, tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001, tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut besaran gaji pokok TNI sesuai dengan pangkat:

1. Golongan I: Tamtama TNI

  • Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300
  • Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000
  • Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400
  • Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700
  • Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600
  • Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700

2. Golongan II: Bintara TNI

  • Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700
  • Sersan Satu: Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400

3. Golongan III: Perwira Pertama TNI

  • Letnan Dua: Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300
  • Letnan Satu: Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500
  • Kapten: Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100

4. Golongan IV: Perwira Menengah

  • Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200
  • Kolonel: Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000

5. Golongan IV: Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100
  • Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800
  • Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200
  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500.

2. Tunjangan TNI

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto meresmikan pembentukan Yonif Penyangga Daerah Rawan di Papua. (Dokumentasi Puspen TNI)

Di luar gaji pokok, prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan yang besarannya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja (tukin) Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Tunjangan ini berlaku sama untuk semua cabang TNI dan besarnya bergantung pada kelas jabatan yang ditetapkan berdasarkan pangkat prajurit. Berikut besaran tukin berdasarkan pangkat prajurit:

  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Wakil KSAD: Rp 34.902.000
  • KSAD: Rp 37.810.500

Sebagai contoh, jika seseorang baru diterima sebagai prajurit TNI dengan pangkat Prajurit Dua melalui jalur Tamtama dan belum memiliki pengalaman kerja, ia akan berada di kelas jabatan 1. 

3. Tunjangan lainnya

ilustrasi sejumlah uang (pexels.com/Robert Lens)

Tak hanya tunjangan kinerja, TNI AD juga menerima tunjangan lainnya, seperti tunjangan suami atau istri TNI, tunjangan anak, tunjangan lauk pauk, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, tunjangan pengabdian wilayah terpencil.

Seluruh rincian tunjangan TNI beserta pemotongannya diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.

Berikut rinciannya:

  1. Tunjangan suami atau istri TNI : 10 persen dari haji pokok. Berlaku pada bulan berikutnya setelah pernikahan, dengan mengajukan surat keterangan atau akta pernikahan.
  2. Tunjangan anak : 2 persen dari gaji pokok. Maksimal dua anak, baik anak kandung, tiri, maupun anak angkat, anak belum menikah, berusia maksimal 21 tahun. Berlaku pada bulan setelah kelahiran.
  3. Tunjangan lauk pauk : Rp60 ribu per hari.
  4. Tunjangan pangan/beras: 18 kg beras per bulan dengan harga Rp8.047 per kg, serta tambahan 10 kg beras untuk istri dan dua anak setiap bulan. Jika diberikan dalam bentuk uang, nilainya harus disesuaikan dengan harga beras yang berlaku.
  5. Tunjangan TNI untuk tugas di Papua dan Papua Barat: mulai dari Rp225 ribu per bulan untuk prajurit dua (prada), hingga Rp850 ribu per bulan untuk pangkat jenderal/laksamana/marsekal.
  6. Tunjangan jabatan struktural: memegang posisi tertentu. Contohnya, kepala staf TNI menerima tunjangan sebesar Rp9 juta per bulan. Sementara untuk jabatan lain, besaran tunjangan berkisar antara Rp360 ribu hingga Rp5,5 juta per bulan.
  7. Tunjangan jabatan fungsional
  8. Tunjangan umum: Rp75 ribu per bulan.
  9. Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil: 150 persen dari gaji pokok untuk mereka yang bertugas di pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk. Sebesar 100 persen dari gaji pokok untuk yang bertugas di pulau-pulau kecil terluar yang berpenduduk. Sebesat 75 persen dari gaji pokok untuk yang bertugas di daerah perbatasan. Sebesar 50 persen dari gaji pokok untuk yang bertugas sementara di wilayah udara dan laut perbatasan serta pulau-pulau kecil terluar.
  10. Tunjangan Babinsa: dimulai dari Rp900 ribu setiap bulannya.
  11. Tunjangan kemahalan papua: berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp1.785.000 per bulan , bergantung pangkat.

Dengan adanya berbagai tunjangan ini, diharapkan prajurit TNI dapat lebih fokus dan bersemangat dalam melaksanakan tugasnya untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Penulis: Syifa Putri Naomi

Editorial Team