Meski menjadi seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui proses yang tidak mudah, dengan prosedur ketat, mengabdikan diri sebagai TNI Angkatan Darat masih menjadi salah satu impian bagi banyak orang.
Mengabdi kepada negara merupakan misi utama prajurit TNI, dan harus siap menerima penugasan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia, kapan saja dibutuhkan. Sebagai bentuk komitmen dalam pengabdian tersebut, gaji dan tunjangan hidup para TNI sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara, memastikan kesejahteraan mereka selama menjalankan tugas
Besaran gaji TNI dan tunjangannya telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Pada awal tahun 2024, Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menandatangani aturan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta TNI, dan Polri. Presiden Jokowi secara resmi menaikkan gaji TNI dan Polri sebesar 8 persen.
Meski demikian, gaji anggota TNI AD tergantung dengan pangkat dan penempatan dinasnya. Di bawah ini sudah IDN Times rangkum gaji TNI AD beserta tunjangannya. Simak, yuk!