Ilustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)
Selain gaji pokok dan berbagai tunjangan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memperoleh sejumlah hak lain yang dijamin oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Hak Cuti
PPPK berhak mendapatkan berbagai jenis cuti yang diatur hampir sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jenis-jenisnya meliputi:
Cuti tahunan, sebanyak 12 hari kerja per tahun, diberikan setelah bekerja selama minimal satu tahun.
Cuti sakit, diberikan berdasarkan rekomendasi dokter sesuai lamanya masa pemulihan.
Cuti melahirkan, berlaku bagi PPPK perempuan sebanyak 3 bulan penuh.
Cuti penting, diberikan untuk keperluan pribadi yang mendesak seperti pernikahan, kematian keluarga inti, atau kelahiran anak.
Cuti tersebut tetap dihitung sebagai masa kerja aktif, dan selama cuti PPPK tetap mendapatkan gaji penuh.
2. Jaminan Sosial (BPJS)
PPPK otomatis terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dari BPJS Kesehatan, PPPK dan keluarganya mendapatkan perlindungan kesehatan layaknya ASN lainnya.
Dari BPJS Ketenagakerjaan, PPPK memperoleh manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).
Meskipun PPPK tidak memiliki hak pensiun seperti PNS, JHT berfungsi sebagai tabungan yang bisa dicairkan setelah masa kerja berakhir.
3. Pengembangan Kompetensi
Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi PPPK untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi, baik melalui pelatihan teknis, seminar, atau diklat. Tujuannya agar pegawai mampu meningkatkan kemampuan sesuai jabatan dan tanggung jawabnya. Biaya pengembangan ini biasanya ditanggung oleh instansi tempat PPPK bekerja.
4. Perpanjangan dan Evaluasi Kontrak
Masa perjanjian kerja PPPK bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan hasil evaluasi kinerja. Jika kinerja dinilai baik dan kebutuhan formasi masih ada, kontrak kerja dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu, bahkan beberapa tahun. Ini memberikan rasa aman bagi pegawai yang berkinerja tinggi.
5. Kesempatan Pengangkatan Kembali
Apabila kontrak berakhir, PPPK yang memiliki catatan kinerja baik bisa diangkat kembali melalui proses seleksi ulang. Dengan sistem ini, PPPK tetap memiliki peluang untuk terus bekerja di instansi pemerintah tanpa kehilangan pengalaman dan masa kerja sebelumnya.
PPPK kini memiliki hak dan fasilitas yang hampir sejajar dengan PNS, mulai dari gaji, tunjangan, hingga jaminan sosial dan pelatihan. Meskipun tidak mendapatkan pensiun tetap, pemerintah telah menyiapkan kompensasi berupa jaminan hari tua dan tunjangan yang cukup besar. Dengan peraturan yang semakin diperbarui, profesi PPPK menjadi pilihan yang stabil dan layak bagi tenaga profesional di berbagai bidang.