Briefing DJP2023/Dirjen Pajak Suryo Utomo/Triyan
Menanggapi besarnya pajak hiburan yang ditarik pemerintah, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa pajak hiburan diatur Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Artinya yang memungut ketentuan pajak tiket konser tersebut adalah pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"(Pajak hiburan) ada di UU HKPD. Kita tidak mengatur baik itu yang 15 persen, apakah mau seperti apa, itu sepenuhnya berada di pemerintah daerah," ucap Yoga dalam Media Briefing di Kantor DJP, Kamis (11/5/2023).
Senada dengan Hestu Yoga, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, menegaskan pajak hiburan memang diatur oleh pemerintah daerah. Meski begitu, data mengenai pajak hiburan wajib disampaikan ke Pemerintah Pusat.
Menurutnya, berdasarkan data-data pajak hiburan yang dilaporkan oleh pemda, DJP akan mengecek keterkaitan pajak di sektor lainnya. "Data pajak hiburan ini penting buat kita. Jadi harus ada laporannya," tambahnya.
Adapun pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, meliputi semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Dalam hal ini, subjek pajaknya yakni penikmat hiburan baik itu orang pribadi atau badan yang membayar untuk sebuah hiburan.