Jakarta, IDN Times - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang menjadi dambaan banyak orang karena menawarkan jaminan pekerjaan tetap, tunjangan yang stabil, serta masa depan yang terjamin melalui dana pensiun. Namun, di balik gaji bulanan yang diterima setiap bulan, terdapat sejumlah potongan wajib yang harus disetorkan sebagai bagian dari sistem kepegawaian dan jaminan sosial. Potongan-potongan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan dikelola oleh lembaga resmi negara seperti Taspen, BPJS, hingga BP Tapera.
Bagi sebagian pegawai baru, rincian potongan ini sering kali menimbulkan pertanyaan. Mengapa gaji bersih yang diterima berbeda dari gaji pokok di SK? Apa fungsi dari potongan tersebut dan siapa yang mengelolanya? Pertanyaan seperti itu wajar muncul, sebab sistem penggajian PNS diatur sedemikian rupa agar tidak hanya berorientasi pada penghasilan, tetapi juga pada perlindungan jangka panjang bagi pegawai dan keluarganya.
Oleh karena itu, penting bagi setiap PNS untuk memahami secara menyeluruh setiap jenis potongan gaji yang diterapkan. Dengan mengetahui rinciannya, pegawai dapat mengelola keuangan pribadi lebih baik serta memahami manfaat sosial dan ekonomi yang terkandung di baliknya. Berikut daftar dan penjelasan lengkap mengenai potongan wajib dalam gaji PNS tahun 2025 beserta fungsinya masing-masing.