ilustrasi cek mata di optik (pexels.com/Ksenia Chernaya)
BPJS Kesehatan juga menanggung sejumlah perawatan mata tertentu. Berikut daftar perawatan mata yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Katarak, yaitu penyakit ketika lensa mata menjadi keruh dan berawan.
- Glaukoma, yaitu penyakit yang bisa merusak saraf optik.
- Blepharitis, yaitu kondisi peradangan pada kelopak mata.
- Keratitis, yaitu penyakit peradangan pada kornea mata.
- Konjungtivitis, yaitu kondisi mata merah.
- Retinopati diabetik, yaitu kondisi gangguan mata yang terjadi pada penderita diabetes.
- Presbiopi, yaitu penyakit mata tua atau mata yang kehilangan fokus pada objek dekat.
- Penyakit mata karena hipertensi.
Meski begitu, perawatan mata yang ditanggung BPJS Kesehatan sebenarnya tidak terbatas pada beberapa kondisi tersebut. Melainkan sesuai indikasi medis dan prosedur tertentu.
Bagi kamu pengguna kacamata, BPJS Kesehatan juga menanggung pembuatan kacamata dengan ketentuan tertentu. Peserta harus lebih dulu diperiksa oleh dokter, lalu akan diberikan resep kacamata. Resep tersebut kemudian diberikan ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Nominal yang ditanggung BPJS Kesehatan juga berbeda-beda tergantung kelasnya, berikut rinciannya:
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1: Maksimal Rp330 ribu
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas 2: Maksimal Rp220 ribu
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3: Maksimal Rp165 ribu
Perlu diketahui, tanggungan kacamata oleh BPJS Kesehatan tersedia setiap dua tahun sekali untuk lensa spheris dengan minimal 0,5 dioptri dan lensa silinder dengan minimal 0,25 dioptri.