ilustrasi KFC (IDN Times/Sunariyah)
Serikat Pekerja KFC menyebut manajemen KFC Indonesia melakukan PHK secara sepihak tanpa berkomunikasi dengan pengurus serikat pekerja maupun melalui musyawarah, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023.
Selain itu, keputusan PHK tersebut dinilai diskriminatif, terutama terhadap staf yang merupakan anggota serikat lain yang mayoritas, yaitu SP.FFI.
Mereka dipindahkan terlebih dahulu sebelum akhirnya tetap terkena PHK, yang disebut sebagai dampak dari tuntutan dan pengaduan yang diajukan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur serta Komnas HAM.
Serikat Pekerja KFC juga menyoroti inkonsistensi kebijakan KFC terkait penutupan gerai. Mereka mencontohkan karyawan KFC Box Manggarai, Jakarta, yang gerainya ditutup justru mendapat mutasi ke gerai lain.
"Hal tersebut, bertolak belakang dengan yang disampaikan pihak KFC di forum Tripartit Mediasi Disnaker Kota Surabaya, dimana menyampaikan di PHK semua ketika tutup store KFC permanent," ungkap keterangan tertulis Serikat Pekerja KFC.
Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 5 dan 6 jo Pasal 190 Ayat 1, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya Pasal 38 dan 39.