Jakarta, IDN Times - Belasan ribu pekerja di industri tekstil harus menghadapi kenyataan pahit. Sebanyak delapan perusahaan tekstil melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sejak Januari hingga awal Juni 2024.
Berdasarkan data Konferensi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), hingga 9 Juni 2024, ada 13.800 pekerja di industri tekstil harus kehilangan pekerjaannya.