Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana memensiunkan secara dini 13 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sebagai bagian dari rencana itu, pemerintah pun tengah menyusun peta jalan pemensiunan dini tersebut.
Pensiun dini pada 13 PLTU itu berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
"Di situ kan (Perpres 112 Tahun 2022) ada beberapa kriteria yang diatur, misalkan umurnya, kemudian kinerjanya, efisiensinya, produktivitas. Jadi, itu dilihat kita mendaftar dari umur, dari kinerja, dari emisinya semua, jadi kita udah ada daftarnya tuh yang 13 PLTU itu," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Kamis (22/8/2024).