Jakarta, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2022, termasuk UMR Bandung 2022 dan 26 daerah lain di Jabar. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Kota Bandung dan Kota Cimahi merupakan dua dari lima kabupaten/kota dalam aglomerasi Bandung Raya yang mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Selain itu, terdapat tiga daerah dengan nominal UMK sama seperti tahun sebelumnya.