Menilik PLTD Lueng Bata, pembangkit tertua di Serambi Mekah (dok. PLN)
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan seharusnya tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan kuartal sebelumnya melihat empat parameter yakni kurs, ICP, inflasi, dan HBA. Namun, pihaknya memutuskan untuk tak naik.
“Untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman dikutip dari keterangan resmi, Senin (1/7/2024).
Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal II-2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65 per dolar AS, ICP sebesar 83,83 dolar AS per barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Lebih lanjut Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.