Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertahankan tarif listrik pada periode triwulan kedua Tahun 2023, Kamis (5/1/2023). Foto PLN
Pada dasarnya, tarif listrik mengalami kenaikan pada akhir tahun ini karena memperhitungkan sejumlah parameter ekonomi makro periode Mei-Juli 2023, yaitu kurs sebesar Rp14.927,54 per dolar AS.
Selain itu, faktor lainnya yang mengharuskan kenaikan tarif listrik adalah harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 71,51 dolar AS per barel, inflasi 0,15 persen, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam beleid tersebut dijelaskan, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro serta HBA.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III 2023 yang ditetapkan," ujar Jisman.