Jakarta, IDN Times - Praktik investasi ilegal masih marak sampai saat ini. Hal itu membuat Satgas Waspada Invstasi (SWI) terus melakukan penutupan dan pemblokiran terhadap aplikasi maupun website yang tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
Teranyar, SWI telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua SWI, Tongam L Tobing menyampaikan dari 21 entitas tersebut 16 di antaranya melakukan kegiatan ilegal money game, kemudian tiga melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan dua sisanya melakukan perdagangan robot trading tanpa izin.
Tidak hanya itu, SWI juga menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website, yang dapat merugikan masyarakat.
“Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Tongam, seperti dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (20/2/2022).