Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu lebih banyak memihak dan menguntungkan rakyat. Salah satu manfaat yang dirasakan menurut dia yakni kemudahan pengusaha UMKM bila ingin membuat PT (Perusahaan Terbatas).
Menteri yang juga merupakan Ketua Umum Partai Golkar itu kemudian membandingkan situasi di Indonesia dengan yang terjadi di Singapura. Di Negeri Singa, untuk membangun PT hanya dibutuhkan modal US$1. Sementara, di Indonesia, kata Airlangga, harus menyiapkan modal minimal Rp50 juta.
"Dengan UU Cipta Kerja batasan itu tidak ada dan bisa membuat PT sendirian. Lalu, untuk (membuat) UMKM cukup mendaftar saja. Tidak diperlukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP dan lain-lain," kata Airlangga ketika berbicara di program 1 Tahun Jokowi-Ma'ruf Amin yang tayang di stasiun TVRI pada Minggu (25/10/2020).
"Sehingga bila ditanya UU Cipta Kerja ini menguntungkan rakyat, pro rakyat," ujarnya lagi.
Lalu, apa komentar Airlangga mengenai proses pembuatan UU tersebut yang terkesan sembunyi-sembunyi dan dikebut?