Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Koperasi Desa Merah Putih Indrasari, di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menjadi Kopdes percontohan dan satu-satu yang beroperasi sejak awal
Koperasi Desa Merah Putih Indrasari, di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menjadi Kopdes percontohan dan satu-satu yang beroperasi sejak awal. (IDN Times/Hendra Lianor)

Intinya sih...

  • PMK 7/2026 menetapkan 58,03 persen Dana Desa 2026 untuk KDMP.

  • Alokasi mencapai Rp34,57 triliun dari total Rp60,57 triliun.

  • Skema pencairan dana KDMP disalurkan langsung dari RKUN.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times — Kementerian Keuangan menetapkan 58,03 persen Dana Desa 2026 dialokasikan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlaku sejak 12 Februari 2026.

Total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp34,57 triliun dialokasikan untuk dukungan KDMP, sementara sisanya sekitar Rp26 triliun disalurkan sebagai Dana Desa reguler.

1. Alokasi 58,03 persen diatur dalam PMK 7/2026

Ilustrasi regulasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketentuan alokasi tercantum dalam Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026.

"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000," tulis Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut, dikutip Senin (16/2/2026).

Anggaran tersebut merupakan bagian dari total Dana Desa 2026 yang mencapai Rp60,57 triliun. Dengan demikian, sisa anggaran sekitar Rp26 triliun dialokasikan sebagai Dana Desa reguler untuk kebutuhan lain di desa.

PMK 7/2026 diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 9 Februari 2026 dan diundangkan pada 12 Februari 2026.

2. Penggunaan dana untuk gerai dan pergudangan KDMP

potret Koperasi Desa Merah Putih (dok. Pertamina)

Dalam peraturan tersebut, dana pendukung KDMP diarahkan untuk pembangunan fisik dan kelengkapan koperasi desa. Penggunaan dana meliputi pembayaran angsuran pembangunan gerai, pergudangan, serta fasilitas pendukung lainnya.

Pasal 20 ayat (1) juga menegaskan prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan berkelanjutan.

"Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi dan lembaga ekonomi desa lainnya; dukungan implementasi KDMP; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa; pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa; dan/atau program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa," lanjut Pasal 20 ayat (1).

Aturan ini memperluas fokus penggunaan Dana Desa yang sebelumnya lebih menitikberatkan pada penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, pencegahan stunting, serta permodalan BUMDes.

3. Skema pencairan dipisah, langsung dari RKUN

ilustrasi dana (IDN Times/Aditya Pratama)

PMK 7/2026 juga memisahkan mekanisme pencairan Dana Desa reguler dan dana dukungan KDMP. Dana Desa reguler tetap disalurkan melalui pemotongan di tingkat kabupaten/kota dan diteruskan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Sementara itu, dana untuk implementasi KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung khusus penyaluran dana.

"Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar," tulis Pasal 24 ayat (1).

Selain itu, pemerintah memasukkan status pembentukan dan kinerja usaha KDMP sebagai salah satu kriteria pemberian insentif desa yang bersumber dari alokasi Rp1 triliun pada tahun anggaran berjalan.

4. Skema pendanaan pembangunan 80.000 Kopdes

Petani membawa pupuk UREA usai membelinya di Koperasi Merah Putih Desa Bentangan, Klaten. (IDN Times/Larasati Rey)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pembangunan fisik 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan didanai melalui APBN yang disalurkan lewat Dana Desa. PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan fisik.

Pendanaan awal berasal dari pinjaman bank-bank Himbara kepada Agrinas, dengan pembayaran cicilan dijamin melalui APBN.

"Agrinas pinjam ke Himbara, nanti setiap tahun pemerintah cicil Rp40 triliun atau lebih untuk pembayaran pinjaman tadi, setiap tahun selama 6 tahun ke depan. Jadi pinjamannya secure, perbankan enggak menghadapi risiko yang signifikan," ujar Purbaya kepada wartawan, Minggu (16/11/2025).

Jika cicilan mencapai Rp40 triliun per tahun selama enam tahun, total anggaran yang digunakan untuk pembangunan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih mencapai Rp240 triliun.

FAQ seputar Dana Desa 2026

Berapa total Dana Desa 2026?

Total pagu Dana Desa 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun.

Berapa alokasi untuk Kopdes Merah Putih?

Sebesar 58,03 persen atau Rp34,57 triliun dialokasikan untuk mendukung KDMP.

Bagaimana skema pencairan dana untuk KDMP?

Dana disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penampung setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team