Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil pihak PT Kredit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah Cepat, penyedia layanan pinjaman daring (peer-to-peer lending), terkait laporan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba melalui aplikasi tersebut.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen OJK untuk melindungi konsumen dan memastikan transparansi serta kepatuhan pada ketentuan yang berlaku.
"OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pindar,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya, Kamis (22/5/2025).