Jakarta, IDN Times - Upaya eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan untuk mencari keadilan berbuah manis. Mahkamah Agung yang menyidangkan kasasinya pada (9/3) memvonis lepas perempuan pertama yang jadi petinggi di perusahaan minyak milik negara itu.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Karen tak tahan menitikan air mata ketika dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Padahal, tak semua majelis hakim satu suara mengambil keputusan. Ada satu hakim yang dissenting opinion dan menyatakan Karen tak terbukti melakukan korupsi.
"Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un Allahu Akbar.. Allahu Akbar.. Allahu Akbar." Demikian respons Karen usai mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 10 Juni 2019 lalu. Dalam amar putusan yang dibacakan, Karen dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah berbuat korupsi ketika melakukan akuisisi di Blok Basker Manta Gummy, Australia.
Karena sebelumnya dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp568 miliar, karena ternyata di dalam blok itu tidak terdapat cadangan minyak.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Galaila Karen Kardina alias Karen Galaila Agus Setiawan alias Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," ujar Hakim Ketua Emilia Djaja Subagja.
Usai mendengar vonis tersebut, Karen dan tim kuasa hukum langsung mengajukan banding. Ia keberatan harus mendekam di dalam bui selama 8 tahun dengan label sebagai koruptor. Apalagi menurut Karen, tidak ada sepeser pun uang yang masuk ke kantong pribadinya dalam proses akuisisi blok migas di Negeri Kanguru itu.
Apa yang dialami oleh Karen sangat tragis. Sebab, ia dinilai sukses ketika menjadi nahkoda di perusahaan pelat merah tersebut. Namun, ujung-ujungnya terjerembab dalam kasus korupsi.
Dalam pandangan Karen, ada pihak tertentu yang ingin mengkriminalisasikannya. Namun, ia enggan membuka siapa pihak yang dimaksud.
Berikut sepak terjang Karen selama menjadi Dirut Pertamina dan sederet prestasi yang ia torehkan ketika 6 tahun memimpin di sana.