Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, memastikan transfer data yang menjadi kesepakatan perdagangan resiprokal Indonesia-AS bukanlah data pribadi, melainkan data komersial. Nantinya, transfer data akan diatur oleh Komite Digital Indonesia (Komdigi) sebagai leading sector.
Sedangkan data pribadi, seperti nama dan umur, tetap dilindungi secara ketat oleh peraturan perundang-undangan Indonesia.
"Data-data strategis yang dilarang dikeluarkan sudah diatur oleh undang-undang. Jadi, kalau data pribadi itu kan, seperti nama, umur. Sedangkan data komersial itu misalnya pengolahan data, seperti penjualan di daerah mana," kata Haryo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (23/7/2025).