Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan stimulus perekonomian di tengah berkembangnya penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19. Kebijakan ini tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.
Pandemi COVID-19 dinilai dapat berdampak langsung atau pun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ini berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan stimulus perekonomian diperlukan untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Stimulus akan berperan sebagai counter-cyclical atas dampak penyebaran virus tersebut.
Berikut kriteria debitur yang akan mendapat kelonggaran dalam kebijakan OJK tersebut: