Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan memberikan relaksasi kredit bagi para debitur terdampak COVID-19, baik secara langsung maupun tak langsung. Hal itu tertera dalam Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.
"Kalau (ditanya) debitur KPR apakah masuk, ya, kalau KPR terimbas COVID-19, tentunya masuk lah," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam video conference, Minggu (5/4).